SipilDalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara tidak berhak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi; dan i. proses belajar mengajar yang ditempuh tidak melanggar ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan dari Kepala Perangkat Daerah; l. surat Keterangan dari Kepala Perangkat Daerah yang
Pemberianizin oleh pejabat pembina kepegawaian kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi dengan: Tidak mengganggu tugas kedinasan. Biayasendiri. Diselenggarakan di luar jam kerja. NOTE : PMK Nomor 43 Tahun 2012, kewajiban PNS yang diberikandiberikanizinbelajar:
FerdySambo juga telah menyelesaikan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 2003. Termasuk di Sekolah Staf dan Pimpinan Menengah (Sespimmen) pada 2008 dan Sekolah
Bilapegawai yang dinilai berpangkat lebih tinggi dari pejabat penilai maka penilaian dilakukan oleh atasan pejabat penilai kecuali untuk jabatan fungsional Jika dalam setahun terjadi perubahan jabatan, maka kontrak SKP dan penilaian menyesuaikan jabatan → SKP dan penilaian prestasi ada 2, untuk jabatan A dan jabatan B . Proses kontrak kerja :
pelaksanaantugas -tugas kedinasan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier, maka Pegawai Negeri Sipil dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi sesuai dengan bidang berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat dan jabatan yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi. BAB III IZIN BELAJAR Pasal 5
maupunPUI) untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara, baik di dalam maupun di luar negeri. Tugas belajar dan izin belajar memiliki beberapa perbedaan yang dirangkum dalam tabel berikut: 1 Kesesuaian dengan kebutuhan organisasi Pembebasan Sementara dari tugas jabatan fungsional* Pemberhentian sementara dari jabatan
Formasipegawai yang selanjutnya disebut formasi, adalah jumlah dan susunan pangkat pegawai dalam lingkup Yayasan "Sanata Dharma" Yogyakarta yang adalah penghargaan berupa kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada seorang pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan. K e s e t i a
Ujiandilaksanakan untuk seluruh jenjang jabatan auditor dan di 33 ibu kota provinsi. Ujian ditujukan bagi para pegawi BPKP yangtelah menyelesaikan pendidikan dan memenuhi syarat untuk dapat diangkat ke pangkat yang lebih tinggi. Bidang Penyelenggaraan Diklat Teknis Substansi dan Kedinasan Telp/Fax: (0251) (0251) 8249 004
ContohSurat Kenaikan Pangkat pada Pegawai Bank. PT. BANK AYO NABUNG INDONESIA. Jalan Sukamaju No. 1 Bandung 30982. SURAT KEPUTUSAN. No. 20/BANI/SK-KP/04/16. Perihal : Kenaikan Jabatan. Setelah melakukan beberapa evaluasi terhadap kinerja karyawan, terhitung mulai tanggal 1 April 2016 dengan jabatan sebagai Management Trainee
penilaianperilaku yang tinggi b. Mendapatkan usulan promosi jabatan yang lebih tinggi c. Mendapatkan kepercayaan yang lebih dari pimpinan dalam menangani atau berperan dalam menjalankan tugas. Biaya pemberian penghargaan Jika dalam kegiatan/ program tidák ada pembiayaan, hanya pada validasi untuk kegiatan (Jang Kinerja Kegiatan. Tim Penilai
dilaksanakandi luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas kedinasan; biaya pendidikan ditanggung oleh PNS yang bersangkutan; dan; PNS tidak berhak untuk menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi kecuali terdapat formasi. Proses penetapan PNS Izin Belajar dilakukan melalui prosedur sebagai berikut:
ApaBedanya Jabatan Struktural dan Fungsional? – pada ranah PNS, termasuk pula di dunia pendidikan tinggi maka profesi di dalamnya mempunyai 2 jenis jabatan. Pertama ialah jabatan fungsional serta yang ke 2 artinya jabatan struktural. Dalam dunia pendidikan tinggi, baik dosen PNS juga non PNS sama-sama memiliki kesempatan menjabat 2 jenis
TUGASJABATAN DAN UNSUR KEGIATAN. Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan yaitu melaksanakan pelayanan teknis Pengawasan Pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecill.. Untuk perkembangan karirnya, baik itu untuk syarat kenaikan pangkat maupun kenaikan jabatan, maka pejabat Asisten Pengawas Kelautan harus melaksanakan
Berdasarkanjenjang pangkatnya, gaji Bintara dengan jabatan tertinggi adalah Rp 4.032.600 dan dengan jabatan terendah adalah Rp 3.457.100. Sementara gaji Tamtama dengan jabatan tertinggi adalah Rp 2.960.700 dan dengan jabatan terendah adalah Rp 2.538.100. Namun, perlu diketahui bahwa jumlah gaji tersebut belum termasuk dengan
JenisHD Sedang terdiri dari: a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) thn; b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) thn; dan c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) thn. Jenis HD Ringan terdiri dari : a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pernyataan tidak puas secara tertulis.
hQ8ucFi. Salah satu pekerjaan yang digandrungi masyarakat Indonesia adalah menjadi seorang pegawai negeri sipil PNS. Banyak keuntungan yang ditawarkan oleh negara ketika berhasil meminang status sebagai PNS. Setiap pegawai negeri sipil memiliki tingkatan yang berbeda-beda sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya. Terdapat tiga hirarki dalam menentukan jumlah pesangon yang diterima oleh PNS yaitu golongan I/a sampai IV/e, pangkat penata muda sampai pembina utama, dan eselon I/a sampai V, yang makna pada angkanya berkebalikan dengan makna angka pada golongan Berikut tabel yang memperlihatkan Pangkat PNS secara rinci. Daftar Urutan Golongan Pangkat PNS dan Kisaran GajinyaTingkat Pendidikan PNSPerbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNSJabatan Struktural PNSJabatan Fungsional PNSSyarat Kenaikan Pangkat PNSCara Mendaftar PNS Secara OnlineDasar Hukum Menentukan Pangkat PNSPeraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Daftar Urutan Golongan Pangkat PNS dan Kisaran Gajinya Nama Pangkat Golongan Ruang Gaji dan Masa Kerja GOLONGAN IV PEMBINA Pembina Utama IV E Rp 0 tahun – 32 tahun Pembina Utama Madya IV D Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina Utama Muda IV C Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina Tingkat I IV B Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Pembina IV A 0 tahun – Rp 32 tahun GOLONGAN III PENATA Penata Tingkat I III D Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Penata III C Rp 0 tahun – Rp 32 tahun Penata Muda Tingkat I III B 0 tahun – Rp 32 tahun Penata Muda III A 0 tahun – Rp 32 tahun GOLONGAN II PENGATUR Pengatur Tingkat I II D Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur II C Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur Muda Tingkat I II B Rp 3 tahun – Rp 33 tahun Pengatur Muda II A Rp 0 tahun – Rp 33 tahun GOLONGAN I JURU Juru Tingkat I I D Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru I C Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru Muda Tingkat I I B Rp 3 tahun – Rp 27 tahun Juru Muda I A Rp 0 tahun – Rp 26 tahun Besaran gaji seorang aparatur sipil negara dihitung dari lama masa kerjanya. Setiap golongan memiliki penetapan masa kerja yang berbeda-beda. Jika dibandingkan dengan pegawai swasta, gaji seorang pegawai negeri sipil mungkin terlihat kecil, namun jangan lupakan tunjangan yang menyertainya. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 1955 beberapa tunjangan tersebut antara lain tunjangan bagi keluarga, tunjangan bagi anak, tunjangan kemahalan setempat, tunjangan kemahalan umum, tunjangan tanggung jawab keuangan, tunjangan perwakilan, tunjangan uang dinas, tunjangan jabatan dan uang pengganti. Jaminan pensiun dan tidak adanya PHK hingga kenaikan jabatan yang terpola membuat posisi PNS sangatlah menjadi incaran bagi pelamar pekerjaan. Namun, tabel diatas hanyalah prakiraan saja, karena pada hakikatnya, nominal gaji yang diterima oleh setiap PNS berbeda-beda pada setiap instansi. Tingkat Pendidikan PNS Beberapa orang mungkin berpikiran bahwa untuk mendapatkan posisi PNS harus terlebih dahulu menjadi seorang sarjana. Faktanya, lulusan SD-pun masih bisa mendaftar sebagai PNS. Berikut hirarki jabatan PNS berdasarkan pendidikannya Golongan I lulusan SD hingga SMP Golongan II lulusan SLTA sederajat, D2 dan D3 Golongan III S1/S1 dokter dan apoteker, S2 dan S3 Golongan IV Perbedaan Jabatan Struktural dan Fungsional PNS Jabatan Struktural PNS Pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 100 tahun 2000, tertulis pengertian jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab,wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara. Dalam pasal 7 tercantum bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dalam jabatan struktural belum mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan kepemimpinan selambat-lambatnya 12 dua belas bulan sejak yang bersangkutan dilantik. Kedudukan jabatan yang terendah adalah eselon IV/b dan yang tertinggi adalah eselon I/a. Jabatan struktural pada PNS pusat diantaranya yaitu Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro dan Staf Ahli. Pada PNS daerah, contoh jabatan struktural adalah sekretaris daerah, kepala dinas, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. PNS yang memiliki jabatan struktural akan mendapatkan tambahan gaji berupa tunjangan sesuai dengan eselonnya. Besar tunjangannya adalah sebagai berikut Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IA sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon I B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon II B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon III B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV A sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon IV B sebesar Rp. Tunjangan Jabatan Struktural Eselon VA sebesar Rp. Jabatan Fungsional PNS Sedangkan jabatan fungsional PNS dalam Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 dapat diartikan sebagai kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri. Rumpun jabatan fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian utama, madya dan pratama dan/atau jabatan fungsional ketrampilan penyelia, pelaksana lanjutan, pelaksana. Berdasarkan Pasal 72 mengenai promosi PNS pada UU Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Aparatur Sipil Negara, promosi PNS dilakukan berdasarkan perbandingan objektif antara Kompetensi Kualifikasi Persyaratan yang dibutuhkan oleh jabatan Penilaian atas prestasi kerja Kepemimpinan Kerja sama Kreativitas Pertimbangan dari tim penilai kinerja PNS pada instansi pemerintah Penilaian diatas akan dilakukan terhadap PNS tanpa membedakan jender, suku, agama, ras, dan golongan. Penilaian kerja PNS akan menjadi syarat untuk kenaikan pangkat, pemberian tunjangan atau sanksi, mutasi, promosi serta untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan. Cara Mendaftar PNS Secara Online Badan Kepegawaian Nasional BKN menawarkan kemudahan bagi CPNS untuk mendaftarkan diri secara online. Berikut adalah langkah-langkahnya. Siapkan dokumen berupa Kartu Keluarga KK, Kartu Tanda Penduduk KTP, Ijazah, Transkrip Nilai, Pas Foto dan beberapa dokumen tambahan lain sesuai dengan permintaan instansi yang akan Anda lamar. Ukuran dokumen-dokumen tersebut tidak lebih dari 1 MB. Membuka portal SSCN Membuat akun danpassword masukkan NIK dan Nomor KK,email, unggah pas foto dengan format JPG/JPEG minimal 120 kb dan maksimal 200 kb Masuk ke SSCN menggunakan NIK dan password yang telah dibuat Mendaftar instansi, pilih resume’, kirim data’ Mencetak kartu pendaftaran SSCN Mengunggah swafoto dengan memegang KTP dan Kartu Pendaftaran SSCN yang telah dicetak Mengisi biodata Memilih instansi, formasi dan jabatan sesuai dengan tingkat pendidikan Melengkapi data pada formuli Mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan instansi yang dituju Mencetak kartu pendaftaran SSCN Dasar Hukum Menentukan Pangkat PNS Peraturan Pemerintah RI No 11 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 menjelaskan bahwa manajemen pegawai negeri sipil adalah pengelolaan pegawai negeri sipil untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Manajemen PNS dalam PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil diantaranya berisi ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan kebutuhan, pengadaan, pangkat dan jabatan, pengembangan karier, pola karier, promosi, mutasi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan, penghargaan, disiplin, pemberhentian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2017 di Jakarta oleh Presiden Joko Widodo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil mulai berlaku pada tanggal 7 April 2017 setelah diresmikan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta. UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 17, Pasal 18 ayat 4 mengenai Jabatan Fungsional, Pasal 19 ayat 4 mengenai Jabatan Pimpinan Tinggi, Pasal 20 ayat 4 mengenai , Pasal 57, Pasal 67, Pasal 68 ayat 7, Pasal 74, Pasal 78, Pasal 81, Pasal 85, Pasal 86 ayat 4, Pasal 89, Pasal 91 ayat 6, Pasal 92 ayat 4, dan Pasal 125. Nah, jika sudah memahami perihal jenis-jenis pangkat, golongan dan jabatan PNS, besaran gaji pokok hingga syarat kenaikan pangkatnya, Anda sudah siap untuk mendaftarkan diri sebagai calon pegawai negeri sipil. Semoga berhasil!
Senior memiliki 5 adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya memiliki arti dalam kelas adjektiva atau kata sifat sehingga senior dapat mengubah kata benda atau kata ganti, biasanya dengan menjelaskannya atau membuatnya menjadi lebih spesifik. Senior Adjektiva kata sifat Lebih tinggi dalam pangkat dan jabatan kedinasan pegawai, karyawan, dan sebagainya. Contoh Seorang diplomat senior diangkat menjadi duta besarLebih matang dalam pengalaman dan kemampuanBerada dalam tingkat sarjana bagi mahasiswa dan kelas terakhir bagi pelajar smu dan sltpLebih tua dalam usia bagi dua orang ayah dan anak yang sama namanya nama familiLebih dahulu dalam suatu pekerjaan tugas, pengalaman, dan sebagainya Kata Turunan Senior Kesenioran Gabungan Kata Senior Senior inspektur polisiSenior superintenden Kesimpulan Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, arti kata senior adalah lebih tinggi dalam pangkat dan jabatan kedinasan pegawai, karyawan, dan sebagainya. Contoh Seorang diplomat senior diangkat menjadi duta besar. Arti lainnya dari senior adalah lebih matang dalam pengalaman dan kemampuan.
NilaiJawabanSoal/Petunjuk SENIOR Lebih tinggi dalam pangkat dan jabatan kedinasan SEPANDARII Pangkat serdadu lebih tinggi sedikit dp serdadu biasa GENERALISIMO Pangkat tertinggi dalam militer, lebih tinggi dari Jenderal Besar dan Laksamana Besar TINGKAT ...ggek seperti lenggek rumah, tumpuan pd tangga jenjang; 2 tinggi rendah martabat kedudukan, jabatan, kemajuan, peradaban, dsb; pangkat; derajat; ta... ASISTEN Orang yang membantu; pembantu dalam suatu pekerjaan; - ahli pangkat atau jabatan setingkat di bawah lektor rnuda dalam perguruan tinggi; - apot... TINGGI ...acita yang -; 5 yang sebelah atas tt tingkatan, pangkat, derajat, mutu, dsb kelas -; 6 sudah lanjut tt umur; banyak atau mahal tt harga, nilai... GILA ...ati orang lain dalam pengertian kurang baik; - pangkat 1 selalu mencari mengejar pangkat; 2 berubah sikapnya karena menduduki jabatan tinggi; - ... TURUN 1 bergerak ke arah bawah; bergerak ke tempat yang lebih rendah dp tempat semula - dari gunung; - ke jurang; 2 bergerak berjalan dsb dari hulu u... TANAH 1 permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali; 2 keadaan bumi di suatu tempat; 3 permukaan bumi yang diberi batas; 4 daratan; 5 permukaan bu... ATAS Terletak Lebih Tinggi JPT Jabatan Pimpinan Tinggi UNGGUL Lebih Tinggi Yang Terbaik POSISI Jabatan, pangkat dalam jabatan PUNCAK Bagian yang lebih tinggi ATASAN Yang lebih tinggi; yang di atas JRAMBAH Lantai yang lebih tinggi HIERARKI Urutan tingkatan atau jenjang jabatan/kedudukan/pangkat LANTIK Mengangkat, meresmikan jabatan atau pangkat JENDERAL Pangkat perwira tinggi di AD dan Polri, tanda pangkatnya empat bintang emas DEMAM Suhu Badan Lebih Tinggi Dari Biasanya NAIK Bergerak ke tempat yang lebih tinggi LAKSAMANA Kelompok pangkat perwira tinggi dalam angkatan darat MULIA Tinggi, tertinggi, terhormat tentang kedudukan, pangkat, martabat PROFESOR Pangkat dosen tertinggi di perguruan tinggi PANJI Gelar bangsawan di Jawa, lebih tinggi daripada gelar raden, tetapi lebih rendah daripada gelar raden mas
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Pasal 17 ayat 2 Undang-Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian menyatakan bahwa “Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam sesuatu jabatan dilaksanakan dengan memperhatikan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu”. Selanjutnya dalam Penjelasan Pasal 17 ayat 2 tersebut menegaskan bahwa “Dalam jabatan struktural, Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih rendah tidak dapat membawahi langsung Pegawai Negeri Sipil yang berpangkat lebih tinggi”. Ketentuan Pasal 17 ayat 2 tersebut sangat jelas bahwa penempatan PNS dalam jabatan struktural tidak dibenarkan atau dilarang adanya penempatan PNS yang lebih tinggi pangkatnya dibawahi oleh PNS yang lebih rendah pangkatnya. Pertimbangan ketentuan tersebut sangat rasional, obyektif dan etis karena apabila hal itu terjadi, maka kedua PNS tersebut akan terbebani secara psikologis dalam pelaksanaan tugasnya. PNS yang membawahi PNS lain yang lebih tinggi pangkatnya akan segan memerintah bawahannya, dan sebaliknya bawahan yang yang tinggi pangkatnya akan selalu membangkang terhadap perintah atasannya yang lebih rendah Pasal 17 ayat 2 beserta penjelasannya ternyata tidak berlaku di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar DR. H. ZAINUDDIN, SH, MH dengan latar belakang pendidikan Ilmu Hukum sempurna mulai dari Strata Satu S1 dengan gelar Sarjana Hukum SH, Strata Dua S2 dengan gelar Master Hukum MH dan Srata Tiga Doktoral/S3 dengan gelar Doktor Hukum, ternyata tidak memahami bahkan mungkin tidak pernah membaca aturan tersebut, sehingga dengan mudahnya menempatkan PNS yang lebih tinggi pangkatnya dibawahi oleh PNS dengan pangkat yang jauh lebih Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Daerah 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 tentang Pemindahan Drs. Muh Arsad, MM sebagai Kepala BKD dengan pangkat Pembina Tk. I golongan ruang IV/b menjadi Staf Sub Bagian Kepegawaian pada Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Eselon IV-A dengan Pejabat yang baru berpangkat Penata golongan ruang III/d, merupakan contoh nyata pelanggaran dan ketidakmampuan seorang Sekretaris Daerah dalam memahami peraturan perundang-undangan kepegawaian. Kebodohan itu menjadi semakin nampak ketika kemudian Sekretaris Daerah berusaha memaksakan kepada Kepala Sub Bagian Kepegawaian yang pangkat baru Penata Tk. I golongan III/d untuk memberikan Nilai DP-3 kepada Muh Arsad dengan pangkat Pembina Tk. I golongan IV/b untuk tahun 2010, 2011 dan 2012 dengan berdasar pada Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 29 Oktober 2010 yang “Cacat Hukum” tersebut hanya merupakan salah satu contoh konkrit yang terjadi dalam penempatan PNS dalam jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar dewasa ini. Kasus yang sama terjadi hampir di semua SKPD dimana Pejabat Struktural yang lebih rendah pangkatnya membawahi Pejabat Struktrural atau Staf yang lebih tinggi pangkatnya. Kondisi ini menyebabkan Pejabat Struktural yang menjadi Pejabat Penilai DP3 tidak dapat memberikan Nilai DP3 kepada bawahannya, karena tidak ada aturannya seorang Pejabat Struktural yang pangkatnya lebih rendah dapat memberikan penilaian pelaksanaan pekerjaan kepada PNS yang menjadi bawahannya dengan pangkat yang yang lebih tinggi. Terjadinya pelanggaran aturan kepegawaian dalam penempatan PNS tersebut di atas disebabkan oleh ketidakmampuan pengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar terutama Kepala Bidang Mutasi BKD, Kepala BKD dan Sekretaris Daerah yang memang pengangkatannya dalam jabatan tersebut bukan karena didasarkan pada kompetensi PNS yang bersangkutan, tetapi pengangkatan yang bersangkutan hanya karena pertimbangan “suka dan tidak suka” atau Nepotisme yang dipraktekkan secara transparan oleh Bupati Kepulauan Selayar sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa malu sama demikian telah menyebabkan Pembinaan Karir PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menjadi semakin tidak jelas, dan tanpa disadari telah menurunkan kinerja Pemerintah Daerah secara keseluruhan. Prestasi pengelolaan keuangan daerah dengan berlangganan “Opini Disclaimer” sejak tahun 2010, tahun 2011 dan tahun 2012 merupakan fakta yang tidak dapat disangkal sebagai akibat langsung dari penempatan PNS yang tidak berdasarkan 6 November 2013Muh. Arsad Lihat Kebijakan Selengkapnya
lebih tinggi dalam pangkat dan jabatan kedinasan